
Pela, Kamis, 20/11/2025; (Media Wingku)
Menjelang pergantian tahun, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pela bersama Pemerintah Desa Pela memberikan “kado akhir tahun” berupa lahirnya dua produk hukum desa yang tengah difinalisasi melalui proses pembahasan intensif dan partisipatif. Kedua Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tersebut dinilai penting sebagai tonggak penguatan tata kelola pemerintahan desa serta peningkatan tertib sosial kemasyarakatan.
Kegiatan ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014 jo. PP 47 Tahun 2015, serta Permendagri Nomor 111 Tahun 2014, yang mewajibkan proses penyusunan Peraturan Desa dilakukan secara sistematis, transparan, dan melibatkan seluruh unsur kelembagaan desa.
Dua Produk Hukum Desa: PADes dan Keamanan Desa
Forum menyepakati bahwa ada dua produk hukum yang menjadi prioritas dan disiapkan sebagai pondasi regulatif desa, yaitu:
- Peraturan Desa Tentang Sumber Pendapatan Desa Pela
– Terdiri dari 6 Bab dan 10 Pasal
– Mengatur sumber, mekanisme, hingga sistem pengelolaan pendapatan desa secara legal dan transparan. - Peraturan Desa Tentang Keamanan dan Ketertiban Desa Pela
– Terdiri dari 10 Bab dan 34 Pasal
– Mengatur ketertiban umum, penegakan aturan sosial, pengamanan ternak, penanganan pelanggaran, hingga peran masyarakat dan aparatur desa.
Ketua BPD Pela, Edy Suparjan, menilai bahwa dua Raperdes tersebut menunjukkan kualitas penyusunan regulasi yang matang.
Ketua BPD:
“Untuk ukuran peraturan di tingkat desa, penyusunan dua Raperdes ini sangat rinci dan detail. Dengan total 6 Bab 10 Pasal untuk sumber pendapatan desa, serta 10 Bab 34 Pasal untuk keamanan dan ketertiban, ini menunjukkan keseriusan kita dalam membangun dasar hukum desa yang kuat.”
Tujuan Pembahasan
Dalam forum tersebut ditegaskan bahwa pembahasan Raperdes dilakukan untuk:
- Membahas seluruh substansi secara sistematis.
- Mendapatkan masukan dan koreksi dari berbagai unsur.
- Membangun kesepakatan materi muatan antara Pemerintah Desa dan BPD.
- Menghasilkan naskah final dua Perdes yang siap disahkan.
Pembentukan Tim Penyusun
Forum juga sepakat membentuk Tim Penyusun Raperdes, yang akan ditetapkan melalui SK Kepala Desa, dengan susunan sebagai berikut:
- Ketua: Sekretaris Desa Pela
- Sekretaris: Mawerudin, S.Pd.I (Sekretaris BPD)
- Anggota: Hasanuddin (Staf Desa), Ismail A. Gani (BPD), dan Gunawan (BPD)
Tim ini ditugaskan untuk menghimpun seluruh masukan, menyempurnakan redaksi, serta memastikan setiap pasal sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan regulasi yang lebih tinggi.

Sesi Dialog: Masukan Berharga dari Berbagai Unsur
Ketua BPD membuka sesi dialog dengan menyampaikan berbagai catatan dari PJ Kepala Desa Pela yang menyoroti kebutuhan pengaturan retribusi, aset desa, keamanan ternak, aktivitas ekonomi, dan ketertiban sosial.
PJ Kepala Desa Pela:
“Sewa soundsistem harus jelas, panggung MTQ perlu dicantumkan tarif Rp 3.500.000, terop desa harus memiliki dasar hukum penggunaan. Masalah ternak yang sering diklaim juga membutuhkan aturan khusus. Lapangan mini soccer, voli, dan bulutangkis harus menjadi sumber pendapatan desa yang sah. Termasuk pengaturan tanam serentak dan sanksi bagi yang meracuni ikan atau ternak.”
Sekretaris Desa Pela menambahkan poin teknis:
Sekretaris Desa:
“Besaran pungutan harus disusun dengan cermat. PTSL masih gratis, jangan sampai terjadi pungutan yang tidak sesuai. Register ternak Rp 150.000 harus dievaluasi. Kita butuh surat asal-usul ternak sebagai surat jalan. Dan harus ada pasal pelaksanaan yang mengatur petugas pungut serta mekanisme kerja.”
Sementara itu, Kepala Dusun Lambaka memberikan 12 poin penting yang mencakup sosial, administrasi, keamanan, hingga potensi pendapatan desa.
Kadus Lambaka:
“Kegiatan sosial, pelanggaran kuta SO, akta kelahiran ternak, pinjam pakai aset desa, jalan tani, satgas keamanan, pencurian, wisata air DAM, galian C, ketertiban umum, transaksi jual beli-gadai, hingga traktor—semua ini harus tertuang dalam Perdes.”
Menuju Finalisasi dan Evaluasi Tingkat Kecamatan dan Kabupaten
Forum menyepakati bahwa seluruh masukan akan dihimpun, disusun ulang oleh Tim Penyusun, dan dibahas kembali pada pertemuan minggu depan sebelum diajukan ke Kecamatan dan Kabupaten untuk proses evaluasi formal.
Harapan dan Penutup
Ketua BPD menutup pertemuan dengan optimisme:
Ketua BPD:
“Ini kado akhir tahun untuk Desa Pela. Dengan kolaborasi semua pihak, dua Perdes yang kita lahirkan akan menjadi pijakan kuat bagi tata kelola desa yang lebih tertib dan maju.”
Published By; Divisi08. 20/11/2025.




