Oleh : Ady Irawan, S.H., M.H

“Manusia adalah bagian dari alam; merusak alam berarti merusak dirinya sendiri.”
— Bernard L. Tanya, Moralitas dalam Penegakan Hukum Pidana. (2018)
Setiap kali hujan turun di Bima dan Dompu, yang datang bukan berkah, melainkan bencana. Sungai meluap, sawah tertimbun lumpur, rumah-rumah hanyut. Namun sesungguhnya, banjir itu bukan semata akibat cuaca ekstrem, melainkan hasil dari ulah manusia yang menebang hutan tanpa nurani. Penggundulan hutan massal di wilayah Nusa Tenggara Barat itu telah menciptakan luka ekologis yang dalam sekaligus menggambarkan kegagalan hukum dalam melindungi alam dan rakyat kecil.
Alam yang Dikhianati
Dalam pandangan hukum dan filsafat moral, hukum tanpa etika adalah alat kekuasaan yang buta. Hukum pidana seharusnya menegakkan nilai-nilai moral, bukan sekadar menghukum. Penggundulan hutan yang masif di Bima dan Dompu bukan hanya pelanggaran hukum positif, tetapi juga pengingkaran terhadap moralitas Pancasila — terhadap keadilan sosial, keseimbangan alam, dan tanggung jawab antargenerasi.
Larangan merusak alam sejatinya telah diingatkan dalam Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman dalam Surah Al-A’raf ayat 56:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya; dan berdoalah kepada-Nya dengan rasa takut dan penuh harap. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang berbuat baik.”
Ayat ini menegaskan bahwa menjaga kelestarian hutan adalah kewajiban spiritual dan moral, bukan sekadar administratif. Ketika manusia mengubah hutan menjadi ladang tanpa perencanaan ekologis, ia sedang melawan tatanan Tuhan yang menciptakan bumi dalam keseimbangan.
Kejahatan Lingkungan sebagai Delik Pidana
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan kerusakan ekosistem dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp.10 miliar. KUHP baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juga menegaskan prinsip pertanggungjawaban pidana koorporasi terhadap tindak pidana lingkungan.
Namun dalam praktik, penegakan hukum terhadap deforestasi di Bima dan Dompu menghadapi dilema. Di satu sisi, pembalakan dan pembakaran hutan dilakukan untuk jaringan bisnis besar (pabrik jagung). Di sisi lain, ribuan petani kecil membuka lahan di hutan karena kebutuhan hidup, bukan karena keserakahan. Mereka menjadi pelaku sekaligus korban dari sistem ekonomi yang tidak adil.

Dilema Penegakan Hukum dan Realitas Sosial
Inilah paradoks hukum pidana lingkungan di daerah: siapa yang harus dihukum, korporasi besar yang memfasilitasi pembukaan hutan, atau petani kecil yang sekadar mencari penghidupan?
Menegakkan hukum tanpa memahami akar sosial-ekonomi sama halnya menegakkan hukum di atas tanah gersang. Hukum kehilangan makna keadilan bila hanya menghukum yang lemah dan membiarkan yang kuat. Sebaliknya, membiarkan pelanggaran dengan alasan ekonomi sama artinya dengan melegalkan kehancuran ekologi.
Karena itu, penegakan hukum lingkungan di Bima dan Dompu memerlukan wajah restoratif, bukan hanya represif. Pelaku utama harus dihukum berat, sementara masyarakat perlu dibimbing dengan pendekatan kultural dan ekonomi alternatif yang selaras dengan nilai-nilai lokal.
Nilai Kearifan Lokal: Maja Labo Dahu, Nggahi Rawi Pahu, dan Ngaha Aina Ngoho
Masyarakat Bima dan Dompu memiliki trilogi kearifan lokal yang luhur: Maja Labo Dahu, Nggahi Rawi Pahu, dan Ngaha Aina Ngoho — tiga prinsip moral yang sesungguhnya dapat menjadi dasar penegakan hukum lingkungan berbasis budaya.
Maja Labo Dahu, bermakna malu dan takut berbuat salah, menanamkan kesadaran moral bahwa tindakan yang merugikan orang lain atau alam adalah aib sosial. Nilai ini menumbuhkan “pencegahan batiniah” — semacam hukum moral internal yang menahan seseorang untuk berbuat zalim terhadap lingkungan.
Nggahi Rawi Pahu, berarti berkata dan berbuat benar, menegaskan integritas antara ucapan dan perbuatan. Dalam konteks deforestasi, nilai ini mengajarkan kejujuran ekologis: tidak cukup hanya berkata mencintai alam, tetapi harus diwujudkan melalui tindakan nyata menjaga hutan.
Sedangkan Ngaha Aina Ngoho — yang bermakna “makanlah secukupnya, tetapi jangan merusak alamnya” — adalah perintah ekologis yang paling relevan dengan krisis hari ini. Nilai ini menegaskan keseimbangan antara kebutuhan hidup dan tanggung jawab ekologis. Hutan boleh dimanfaatkan untuk kehidupan, tetapi tidak boleh dirusak hingga kehilangan daya hidupnya. Nilai ini adalah bentuk kearifan lokal yang sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan asas kemanfaatan dalam hukum pidana sebagaimana diajarkan Prof. Romli Atmasasmita: hukum harus memberi manfaat bagi manusia tanpa mengorbankan harmoni sosial dan lingkungan.
Trilogi nilai tersebut — Maja Labo Dahu, Nggahi Rawi Pahu, dan Ngaha Aina Ngoho — jika diintegrasikan ke dalam kebijakan hukum, dapat menjadi “living law” ekologis di Bima dan Dompu. Dengan begitu, penegakan hukum tidak lagi bersifat memaksa dari luar, tetapi tumbuh dari kesadaran budaya masyarakat sendiri.
Sinergi Hulu ke Hilir
Permasalahan deforestasi di Bima dan Dompu tak dapat diselesaikan secara sektoral. Diperlukan sinergi hulu ke hilir antara Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi NTB, aparat hukum, dan masyarakat.
- Hulu – Pencegahan:
Pemerintah harus memperketat izin tata guna lahan dan memperkuat pengawasan berbasis teknologi. Pengelolaan hutan mesti berorientasi pada daya dukung ekologis, bukan sekadar target ekonomi pertanian jagung. - Tengah – Penegakan dan Edukasi:
Penegakan hukum harus tegas terhadap pelaku besar dan disertai pendidikan hukum lingkungan. Tokoh agama dan adat perlu dilibatkan dalam kampanye kesadaran ekologis berbasis nilai lokal. - Hilir – Pemulihan dan Keadilan Sosial:
Program reboisasi dan rehabilitasi hutan harus melibatkan masyarakat. Pendekatan restorative justice ekologis perlu dikembangkan – pelaku diwajibkan menanam kembali, memperbaiki aliran air, dan memulihkan fungsi hutan.
Bima dan Dompu adalah satu kesatuan ekologis. Ketika hutan Bima gundul, banjir menghantam Dompu dan sebaliknya. Oleh karena itu, kolaborasi lintas wilayah menjadi keniscayaan hukum dan moral.
Penutup: Menegakkan Keadilan Ekologis
Hukum pidana yang berkeadilan bukanlah hukum yang hanya menghukum, melainkan hukum yang menegakkan moralitas dan memulihkan kehidupan. Sebagaimana ditegaskan Prof. Romli Atmasasmita, tujuan hukum tidak berhenti pada kepastian dan keadilan, tetapi juga pada kemanfaatan, bagi manusia dan bagi alam.
Penggundulan hutan di Bima dan Dompu bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dosa ekologis. Ia mencederai hukum alam dan hukum manusia sekaligus. Jika manusia terus melanggarnya, maka bumi akan menegakkan hukumnya sendiri melalui banjir, longsor, dan kekeringan yang mengingatkan kita bahwa alam bukan objek, melainkan amanah.
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia, agar Allah merasakan kepada mereka sebagian akibat dari perbuatan mereka.”
(QS. Ar-Rum: 41)
Ady Irawan, S.H., M.H
Adalah Penulis, Peneliti sekaligus Dosen Tetap STKIP Taman Siswa Bima






