Sebuah Tinjauan Historis
Oleh : Edy Suparjan, M.Pd
Dalam berbagai periode sejarah, militer tidak selalu berdiri di luar gelanggang politik. Di sejumlah negara, institusi yang seharusnya berfokus pada pertahanan justru memainkan peran penting dalam menentukan arah kekuasaan. Fenomena ini bukan sekadar anomali, melainkan pola yang terus berulang. Dari Asia Tenggara hingga Amerika Latin, keterlibatan militer dalam politik kerap muncul terutama saat negara menghadapi krisis. Pertanyaannya kemudian menjadi relevan: apa sebenarnya yang dimaksud dengan militer berpolitik, dan mengapa hal itu terus terjadi?
Secara sederhana, militer berpolitik dapat dipahami sebagai keterlibatan institusi angkatan bersenjata dalam proses politik suatu negara. Keterlibatan ini bisa bersifat langsung, misalnya ketika perwira aktif atau purnawirawan menduduki jabatan sipil strategis, atau bahkan mengambil alih kekuasaan melalui kudeta. Namun, bisa pula bersifat tidak langsung, seperti memengaruhi kebijakan pemerintah, memberikan tekanan terhadap keputusan politik, atau menjadi aktor penentu dalam dinamika kekuasaan di balik layar. Dalam konteks tertentu, batas antara peran pertahanan dan politik menjadi kabur. Indonesia sendiri memiliki pengalaman panjang terkait relasi antara militer dan politik. Pasca merdeka dalam suasana revolusi setelah pembentukannya 5 Oktober 1945 pemerintah tidak kunjung merapikan organisasi militer, penunjukan Soepriyadi menjadi Panglima tidak memberikan pengaruh yang berarti karena pasca pemberontakan PETA Blitar, Soperayadi menghilang. Sehingga pada 12 November 1945 Jenderal Oerip mengundang para wakil divisi untuk membahas terkait strategi menghadapi Agresi Belanda, tiba-tiba Kolonel Holand Iskandar menginterupsi pimpinan sidang, agar diadakan pemilihan pimpinan militer. Pemilihan tersebut dimenangkan oleh Sudirman mendapatkan suara terbanyak karena kebanyakan peserta yang hadir merupakan Eks PETA, rapat juga memilih Sultan Hamengkubuwono IX menjadi Menteri Pertahanan. (Arif Zulkifli, 2017). Pada masa Orde Baru, militer tidak hanya berfungsi sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga menjadi kekuatan sosial-politik melalui konsep dwifungsi. Dalam kerangka ini, militer dianggap memiliki legitimasi untuk terlibat dalam pemerintahan sipil demi menjaga stabilitas nasional. Meskipun era tersebut telah berakhir, jejak historisnya masih membentuk diskursus hingga hari ini.
Lalu, mengapa militer berpolitik? Salah satu alasan yang paling sering dikemukakan adalah kebutuhan akan stabilitas dan keamanan. Dalam situasi krisis—baik politik, ekonomi, maupun sosial—militer kerap tampil sebagai institusi yang dianggap paling siap dan disiplin untuk mengambil alih kendali. Dengan struktur komando yang jelas dan kemampuan mobilisasi yang cepat, militer sering dipandang sebagai solusi instan terhadap kekacauan. Dalam narasi ini, keterlibatan militer bukan dilihat sebagai ancaman, melainkan sebagai penyelamat.
Namun, alasan tersebut tidak berdiri sendiri. Lemahnya institusi sipil juga menjadi faktor penting. Ketika pemerintahan sipil gagal menjalankan fungsi-fungsinya secara efektif—misalnya karena korupsi, konflik elite, atau ketidakmampuan mengelola krisis—kepercayaan publik terhadap mekanisme demokrasi dapat menurun. Kondisi ini pernah terjadi tahun 1952 kita kenal peristiwa 17 Oktober. Peristiwa ini muncul dengan beragam modus mulai protes Bambang Supeno mengenai kebijakan Nasution, penanganan darurat perang sampai rencana pemberhentian sekitar 80.000 prajurit karena semakin menurunnya angaran militer. Di sisi lain partai-partai yang berlawanan dengan militer seperti; PNI, PKI maupn Murba sengaja memboikot anggaran militer serta mengeluarkan Mosi tidak percaya kepada kementerian pertahanan saat itu. Intervensi-intervensi partai politik dalam urusan internal Angkatan darat terutama dalam pengangkatan kenaikan pangkat serta dalam menentukan kementerian pertahanan. Sikap permusuhan antara tentara dengan parlemen makin memuncak dimana para parlemen tersebut pada pokonya merupakan politisi dari negara federal buatan Belanda yang dianggap kaum kolaborator, tidak dipilih juga secara demokratis serta selama menduduki kekuasaan parlemen sama sekali tidak menghasilkan berupa peraturan dan hanya bisa menjatuhkan kabinet. Kejengkelan tersebut mencapai puncak demonstrasi tentara 17 Oktober dengan unjuk kekuatan 30.000 orang beserta perlengkapan tempur, aktor pelaksana lapangan diantaranya; Kemal Idris, S. Parman, Kosasih. gerakan ini disambut baik oleh Sukarno, para utusan seperti Kolonel Soetoko menyampaikan tuntutan; ”meminta Sukarno untuk membubarkan Parlemen dan segera melaksanakan Pemilu”. Muncul penilaian dari petinggi PSSI Aruji Kartawinata, menganggap gerakan tersebut sebagai upaya kudeta, akan tetapi menurut Ulf Sundhaussen, (1986). ”ibarat seorang anak-anak yang menyampaikan uneg-uneg mereka, karena tidak ada bahasa penekanan seperti, ”jika tidak”, ”maka”. Sukarno sendiri menolak pembubaran parlemen, karena menurutnya, sama halnya menyuruh ia menjadi diktator, walau nantinya sekitar Tahun 1957 konsep ini ia pakai untuk mendeklarasikan ia sebagai Presiden seumur hidup atas nama demokrasi terpimpin. Dan perlu di ingat pasca konflik Oktober ini Tahun 1954 Nasution, dkk mendirikan partai politik yang namanya Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (IPKI) untuk mempersipkan diri menghadapi Pemilu 1955. Dalam kondisi seperti ini, militer seringkali menemukan celah untuk masuk dan mengambil peran yang lebih besar. Fenomena ini dapat diamati di berbagai negara, seperti Myanmar, di mana militer berulang kali mengambil alih kekuasaan dengan dalih menyelamatkan negara, atau Thailand yang mengalami siklus kudeta dalam beberapa dekade terakhir.

Sumber : https://www.gelora.co/2020/10/mengapa-jenderal-ah-nasution-mencurigai.html
faktor historis tersebut memainkan peran penting. Di banyak negara, militer tidak hanya lahir sebagai alat negara, tetapi juga sebagai aktor utama dalam perjuangan kemerdekaan. Indonesia, misalnya, tidak dapat dilepaskan dari peran militer dalam Revolusi Nasional Indonesia. Dalam konteks ini, militer sering merasa memiliki legitimasi historis untuk terlibat dalam urusan politik, karena mereka menganggap diri sebagai penjaga utama negara dan ideologi nasional, sementara elit sipil terlalu lunak dan mengedepankan diplomasi yang banyak merugikan negara bangsa. Warisan semacam ini kerap menjadi dasar justifikasi bagi keterlibatan militer di luar fungsi pertahanan. Di sisi lain, tidak dapat diabaikan bahwa keterlibatan militer dalam politik juga sering didorong oleh kepentingan kekuasaan. Seperti aktor politik lainnya, militer tidak imun terhadap godaan untuk mempertahankan atau memperluas pengaruhnya. Akses terhadap sumber daya, posisi strategis, dan kontrol terhadap kebijakan menjadi insentif yang kuat. Dalam banyak kasus, retorika stabilitas dan keamanan hanya menjadi pembenaran atas ambisi politik yang lebih luas. Hal ini dapat kita tinjau ketika Orde Baru berkuasa melalui pemberian peran dwi fungsi kepada pihak militer secara luas.
Dampak dari militer berpolitik pun bersifat ambivalen. Di satu sisi, ada klaim bahwa keterlibatan militer dapat membawa stabilitas dalam waktu singkat. Dalam situasi darurat, keputusan yang cepat dan tegas memang sering dibutuhkan, dan militer memiliki kapasitas untuk itu. Namun, di sisi lain, konsekuensi jangka panjangnya sering kali problematis. Dominasi militer dalam politik dapat melemahkan institusi demokrasi, mengurangi akuntabilitas, tumpang tindih kewenangan serta penyalahgunaan kekuasaan yang berujung pelanggaran HAM berat. Tanpa mekanisme kontrol sipil yang kuat, kekuasaan militer berpotensi menjadi otoriter. Dalam konteks demokrasi modern, prinsip supremasi sipil menjadi kunci. Artinya, militer harus berada di bawah kendali otoritas sipil yang sah dan tidak terlibat dalam politik praktis. Pembatasan ini bukan dimaksudkan untuk melemahkan militer, melainkan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan bahwa keputusan politik tetap mencerminkan kehendak rakyat. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya pemisahan yang jelas antara kekuatan bersenjata dan kekuasaan politik.
Indonesia pasca-reformasi telah melakukan langkah penting ke arah tersebut, termasuk menghapus dwifungsi militer dan mendorong profesionalisme angkatan bersenjata dengan melahirkan UU Nomor 34 Tahun 2004 lalu UU Nomor 3 Tahun 2025. Namun, tantangan tetap ada. Godaan untuk kembali melibatkan militer dalam urusan sipil sering muncul, terutama ketika negara menghadapi situasi krisis atau ketidakpastian. Jika kita telaah UU TNI tersebut, maka frasa peran atau dwi fungsi tidak berlaku karena TNI memiliki 14-16 tugas selain Perang atau disebut sebagai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Artinya, Indonesia sebagai negara berkembang dengan berbagai latar belakang pemberontakan serta kegagalan elit sipil mengelola republik ini, mustahil militer kembali ke barak atau keluar dari panggung politik. Sementara, pasca reformasi, elit sipil justru memanfaatkan kekuatan purnawirawan TNI untuk bergabung di parpol mereka. Pada akhirnya, pertanyaan “mengapa militer berpolitik” tidak hanya berkaitan dengan alasan-alasan praktis, tetapi juga menyentuh persoalan mendasar tentang bagaimana sebuah negara mengelola kekuasaan. Apakah kekuasaan itu akan tetap berada di tangan rakyat melalui mekanisme sipil, atau bergeser ke tangan mereka yang memegang senjata? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan arah masa depan demokrasi itu sendiri. Dan konsolidasi ini membutuhkan waktu yang cukup lama.
Sumber Bacaan :
Ulf Sundhaussen. 1986. Politik Militer Indonesia 1945-1967. Jakarta : LP3S.
Arif Zulkifli. 2017. Soedirman Seorang Panglima, Seorang Martir. Jakarta : Tempo.
Yusuf Wanandi. 2014. Menyibak Tabir Orde Baru. Jakarta : Kompas Media Nusantara.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
Petrik Matanasi, ” Ini Partai Kolonel 2023. https://www.historia.id/article/ipki-ini-partai-kolonel-indonesia-deamx https://ejournal.fisip.unjani.ac.id/index.php/jurnal-academia-praja/article/view/182/185
Published By’ divisi08.




