
Sumber : divisi08, 2026
Media WEP – Pela, 27 April 2026
Pemerintah Desa Pela menggelar rapat penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Ntuda Ncoa sekaligus verifikasi proposal usulan pengurus baru periode 2026–2028. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Pela pada Senin (27/4/2026).
Rapat dibuka secara resmi oleh Sekretaris Desa, Hendra. Dalam sambutannya, Penjabat Kepala Desa Pela, Budiman, memberikan arahan sekaligus penekanan kepada pengurus BUMDes yang baru agar dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Saya berharap kepada pengurus BUMDes agar berhati-hati menggunakan uang BUMDes. Jangan mengikuti contoh pengurus lama yang tidak berhasil dalam mengelola BUMDes untuk kemajuan ekonomi desa. Perlu diketahui bahwa uang tersebut bukan milik pengurus, melainkan uang negara yang harus dikelola untuk membantu perekonomian desa sehingga Desa Pela dapat menjadi desa yang mandiri,” tegasnya.
Selanjutnya, Sekretaris Desa menyampaikan bahwa anggaran BUMDes telah ditransfer dari rekening desa ke rekening BUMDes. Ia juga menekankan pentingnya penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebelum dilakukan penyertaan modal lebih lanjut.
“Harapan saya, sebelum penyertaan modal dilaksanakan, pengurus wajib menyusun AD/ART yang nantinya akan dibakukan melalui Peraturan Desa. Mengingat waktu yang semakin terbatas, pada kesempatan ini juga perlu dibahas persentase hasil usaha, baik untuk operasional pengurus maupun yang akan disetor ke desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes),” ujarnya.
Dari hasil kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan pengurus BUMDes, ditetapkan pembagian persentase keuntungan sebagai berikut: 45% untuk operasional pengurus, 20% untuk tambahan modal, 5% untuk honor komisaris, 2% untuk pengawas, 5% untuk bantuan sosial, dan 23% untuk Pendapatan Asli Desa (PADes).
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pela, Edy Suparjan, dalam arahannya meminta pengurus agar tidak cepat berpuas diri dan segera menuntaskan berbagai tugas penting.
“Masih banyak yang harus dikerjakan, seperti perbaikan program kerja tiga tahun ke depan, penyusunan AD/ART lembaga, serta perubahan nama dalam akta notaris dari pengurus lama. Selain itu, kami meminta pengurus memfokuskan jenis usaha berdasarkan kebutuhan lokal, seperti pengelolaan hasil panen padi dan jagung, karena peluangnya jelas dan keuntungannya sudah di depan mata,” ungkapnya.
Pada akhir rapat, pemerintah desa menyerahkan kembali sejumlah aset yang sebelumnya disita dari pengurus lama. Aset tersebut berupa barang kios seperti pakaian, mesin jahit, etalase, serta peralatan dapur. Berdasarkan catatan Penjabat Kepala Desa Pela, total aset yang diserahkan mencapai 168 item.
Sebagai bentuk komitmen dan tanggung jawab, pengurus BUMDes yang baru juga diwajibkan menandatangani surat pernyataan kesiapan untuk diproses secara hukum apabila di kemudian hari terbukti menyalahgunakan anggaran BUMDes.

Sumber : divisi08, 2026
Berdasarkan pantauan melalui akun Facebook Ketua BUMDes, Tita Wahyuningsih, pasca penyerahan aset tersebut, pengurus baru langsung melelang barang-barang secara umum kepada masyarakat. Harga yang ditawarkan bervariasi, mulai dari Rp3.000 hingga Rp20.000 per item.
Published By’ divisi08 (April 2026).



